Negara dan Waraga Negara
Negara dan Waraga Negara
"PENGERTIAN NEGARA"
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki
wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya
adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai
rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima
keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu
wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut
sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
"PENGERTIAN WARGA NEGARA"
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa
Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama
warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu
organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari
organisasi yg bernama negara.
Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih
merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah
satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya
dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal
di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang
menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
"UNSUR NEGARA"
Untuk berdirinya atau
di bentuknya suatu negara di perlukan unsur-unsur Negara. unsur-unsur negara
itu meliputi :
#Rakyat
Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara.
Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan
dan membentuk suatu negara.
#Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan
merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara
terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan
wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam
contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar
tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis
lintang, garis bujur.
#Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang
dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah
juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.
#Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara
lain baik secara de facto dan secara de jure. Apabila negara merdeka tidak
diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan
dengan negara lain.
"SIFAT NEGARA"
#sifat Monopoli
berasal dari kata ³mono´ yang artinya satu
dan ³poli´ yang artinya penguasa, jika sifat monopoli dikaitkan dengan Negara
adalah suatu hak tunggal yang dilakukan oleh negara untuk berbuat atau
menguasai sesuatu untuk kepentingan dantujuan bersama.
#Sifat memaksa
artinya bahwa negara mempunyai kekuatan fisik
secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya
anarkhi. Denganditaatinya peraturan perundang-undangan, penertiban dalam
kehidupan bermasyarakatdapat tercapai serta dapat pula mencegah timbulnya
anarki.
#Sifat untuk semua
berarti semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku (misalnyakeharusan membayar pajak) adalah untuk
semua orang tanpa kecuali. Keadaan demiianmemang perlu, sebab kalu seseorang
dibiarkan berada di luar lingkup aktivitas Negara,maka usaha Negara kea rah
tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal, ataudapat menganggu
cita-cita yang telah tercapai.
Komentar
Posting Komentar